Minggu, 12 Juni 2016

contoh surat kuasa khusus dalam pratik hukum acara perdata

Pratik hukum acara perdata

Contoh surat kuasa khusus
NOMOR : ………..
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama     : XXX
Jabatan  : dirct(atau lain)
Alamat  :…………
Dalam hal ini untuk bertindak untuk atas nama PerusahanUmum……………….(Perum……….), berdasrkan pasal………huruf……….peraturan pemerintah nomor……….tahun……… tentang perum…….., untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA……………………………..
Dengan ini memberikan kuasa kepada:…………………………………………
Nama        : kavava, SH
Pekerjaan : pengacara hukum
Alamat     : jalan Ir. M. Putuhena Desa Poka rumah tiga, untuk selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA
KHUSUS
Untuk dan atas nama PEMBERI KUASA untuk mewakili perum………..
Baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dalam perkara gugatan perdata perkara nomor…………., di pengadilan Negeri …………., antara……..selaku penggugat dengan Perum…….selaku tergugat……………….
Untuk itu PENERIMA KUASA dikuasakan untuk melakukan perbuatan hukum,  seperti menghadap pejabat-pejabat, mengahadiri semua siding pengadilan, menghadap instansi-instansi, hakim-hakim, mengajukan dan menandatangani surat-surat, mengajukan segala permohonan, meminta dan menolak mengangkat sifat jaminan, mengajukan segala, keterangan yang diperlukan, mengajukan bukti-bukti, mengajukan memori banding atau kontrak memoribanding, mengajukan memori kasasi atau kontra memori kasasi, meminta penetapan-penetapan, izin membaca berita perkara dan segala pembuatan lain yang penting dan berguna, sehubungan dengan menjalankan perkara, serta dapat melakukan perbuatan yang umumnya dapat dilakukan PENERIMA KUASA/Wakil umtuk kepentingan diatas, juga mengajukan permohonan banding dan kasasi.
Surat kuasa ini dapat disubtitusikan kepada pihak lain.
                                                                   Jakarta, tgl:…………………………
            PENERIMA KUASA                                           PEMBERI KUASA
            Kavava, SH                                                    Ab……………………….
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar